SMP Negeri 32 Jakarta membuka penerimaan perpindahan peserta didik (mutasi) pada Semester Genap Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memberikan layanan pendidikan yang merata dan berkualitas. Penerimaan perpindahan peserta didik ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mempertimbangkan ketersediaan daya tampung sekolah.
Proses penerimaan perpindahan peserta didik bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang mengalami perpindahan domisili atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan agar tetap memperoleh layanan pendidikan secara optimal. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, kesesuaian jenjang kelas, serta hasil verifikasi berkas.
Dengan adanya penerimaan perpindahan peserta didik pada Semester Genap Tahun 2026 ini, SMP Negeri 32 Jakarta berharap dapat terus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berkarakter, dan berprestasi, serta mendukung perkembangan akademik dan nonakademik peserta didik secara berkelanjutan.
Pengumuman daya tampung klik disini!
Proses penerimaan perpindahan peserta didik bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang mengalami perpindahan domisili atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan agar tetap memperoleh layanan pendidikan secara optimal. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan kelengkapan administrasi, kesesuaian jenjang kelas, serta hasil verifikasi berkas.
Dengan adanya penerimaan perpindahan peserta didik pada Semester Genap Tahun 2026 ini, SMP Negeri 32 Jakarta berharap dapat terus menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, berkarakter, dan berprestasi, serta mendukung perkembangan akademik dan nonakademik peserta didik secara berkelanjutan.
Pengumuman daya tampung klik disini!